Kolaborasi Fakultas Hukum Unigoro dan Bawaslu BojonegoroGelar Diseminasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Kolaborasi Fakultas Hukum Unigoro dan Bawaslu Bojonegoro

Keterangan Gambar : Diseminasi yang digagas oleh Bawaslu Bojonegoro di active smart classroom Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (21/8/25).


BOJONEGOROFakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar diseminasi, Kamis (21/8/25). Diseminasi tentang peraturan perundang-undangan dan hasil penanganan Pemilu 2024 diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Unigoro.


Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi P., SH., MH., menerangkan, kegiatan diseminasi merupakan tindak lanjut dari kerja sama antar kedua lembaga sejak 2023. Pihaknya mendorong mahasiswa untuk senantiasa mengkritisi penyelenggaraan Pemilu. “Sebagai akademisi, kita harus aktif memberikan pandangan-pandangan hukum untuk kemajuan demokrasi melalui Pemilu,” terangnya.



AWASI PENYELENGGARAAN PEMILU: Anggota Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd., memaparkan materi di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (21/8/25).


Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro H.W., SE., MM., mengucapkan terima kasih atas kesempatan kolaborasi dengan Fakultas Hukum Unigoro. Menurut dia, pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih pada pelaksanaannya, Pemilu tidak bisa dilepaskan dari conflict of interest antara penyelenggara dan peserta Pemilu. “Kami berharap pegiat-pegiat Pemilu harus didominasi dari fakultas hukum. Terlebih revisi UU Pemilu akan menjadi prolegnas (program legislasi nasional). Tentu ini menjadi untuk dikaji oleh akademisi-akademisi hukum,” ucapnya.


Diseminasi di active classroom Fakultas Hukum Unigoro menghadirkan tiga narasumber. Yakni Weni Andriani, S.Pd., dan Lia Andriyani, S.Sos., selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta Dr. Abdim Munib, SH., MH., selaku dosen Fakultas Hukum Unigoro.


Weni memaparkan, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota memiliki fungsi melakukan pencegahan dan pelanggaran Pemilu. Sekaligus mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di daerah setempat. Pada kesempatan ini, dia juga menjelaskan alur penanganan pelanggaran Pemilu. “Laporan yang diterima harus dikaji terlebih dahulu sebelum diregister. Sedangkan untuk temuan bisa langsung diregistrasi. Dalam Pemilu 2024, ada empat yang tidak deregister karena tidak memenuhi syarat materiil dan ada laporan yang sudah ditangani melalui mekanisme temuan. Sedangkan yang diregister ada dua laporan. Kemudian untuk temuan ada empat yang diregister. Terkait ketidaknetralan kepala dan perangkat desa, pelanggaran penambahan dan pengurangan suara, serta pelanggaran PPK yang dinilai tidak profesional dan berintegritas,” paparnya.



UNGKAP LAPORAN DAN TEMUAN PELANGGARAN: Anggota Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., memaparkan materi di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro, Kamis (21/8/25).

Lia menambahkan, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU jika terdapat ketidaksesuaian prosedur pada masa tahapan.


Sementara itu, Munib banyak mengungkapkan problematika dan tantangan dalam penegakan hukum Pemilu. Tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu dimaksudkan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Salah satu problematika penegakan hukum Pemilu adalah masih minimnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran. “Lalu belum adanya norma yang mengatur kewenangan Bawaslu untuk melakukan upaya paksa dan tidak ada sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Selain itu, masih ada pasal yang multiinterpretatif dalam UU Pemilu,” ungkapnya.



SOROTI PENEGAKAN HUKUM PEMILU: Dosen Fakultas Hukum Unigoro, Dr. Abdim Munib, SH., MH. mepaparkan materi.


Dosen yang pernah menjabat sebagai Ketua KPUK Bojonegoro ini mendorong peningkatan kolaborasi stakeholders utama Pemilu. Sehingga perbedaan pandangan antar institusi mengenai pemaknaan norma dalam UU Pemilu dapat diatasi.

Diseminasi yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Unigoro memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi tentang penanganan pelanggaran Pemilu. (din)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)