Tahun 2026, Menyongsong Kehadiran KUHP BaruOleh: Mochamad Mansur, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro)
Tahun 2026, Menyongsong Kehadiran KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI. Selanjutnya diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah diundangkan. Dalam masa transisi yang tinggal setahun ini, hendaknya pemerintah dan lembaga-lembaga yang berkompenten terus mensosialisasikan substansi KUHP. Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Agar tidak terjadi salah penafsiran serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.

Training of Trainers (ToT) tetap diperlukan agar para akademisi, praktisi, dan penegak hukum betul-betul menguasai norma, semangat, serta nilai-nilai yang terdapat dalam KUHP baru ini. Sisa waktu satu tahun untuk harus benar-benar dimanfaatkan pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal itu penting mengingat KUHP baru tidak sekedar memuat sebagian ketentuan baru. Tetapi juga mengubah pandangan masyarakat terhadap KUHP. Selain bertujuan mengedukasi serta meningkatkan kapasitas praktisi dan akademisi hukum pidana, juga dapat memastikan  prinsip-prinsip HAM menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP diharapkan membawa pembaruan signifikan dalam berbagai aspek. Mulai dari pengaturan kejahatan siber, hingga pendekatan keadilan restoratif. Keberadaan KUHP baru dinilai sebagai upaya besar untuk menyelaraskan hukum dengan tantangan zaman modern.

Penegak hukum, praktisi, dan advokat adalah pihak yang berada di garis depan dalam perubahan KUHP baru. Mengingat mereka adalah pihak yang berhadapan langsung dengan pasal-pasal di KUHP baru. Mereka berada di garis depan dari perubahan yang akan menghadapi langsung pasal-pasal baru dalam praktik hukum sehari-hari. Harus menafsirkan, mengaplikasikan, bahkan menavigasi ketidakpastian dalam penerapannya.

Adaptasi terhadap pasal-pasal baru juga membawa paradigma baru. Sehingga menjadi tantangan khusus bagi penegak hukum dan para advokat. Sebagai contoh, KUHP baru memperkenalkan konsep keadilan restoratif secara lebih luas. Yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. KUHP baru memberi ruang dalam pendekatan hukum untuk tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)