Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan pada 6
Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI. Selanjutnya diundangkan pada 2
Januari 2023 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Regulasi ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah
diundangkan. Dalam masa transisi yang tinggal setahun
ini, hendaknya pemerintah dan lembaga-lembaga yang berkompenten terus mensosialisasikan substansi KUHP. Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat
dan aparat penegak hukum. Agar tidak terjadi salah penafsiran serta
meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
Training of Trainers (ToT) tetap diperlukan agar para akademisi, praktisi, dan penegak hukum
betul-betul menguasai norma, semangat, serta nilai-nilai yang terdapat dalam
KUHP baru ini. Sisa waktu satu
tahun untuk harus benar-benar dimanfaatkan pemerintah melakukan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat. Hal itu penting mengingat KUHP baru tidak sekedar
memuat sebagian ketentuan baru. Tetapi juga mengubah pandangan masyarakat
terhadap KUHP. Selain bertujuan mengedukasi serta meningkatkan kapasitas praktisi
dan akademisi hukum pidana, juga dapat memastikan prinsip-prinsip HAM menjadi landasan dalam
setiap proses penegakan hukum pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan
membawa pembaruan signifikan dalam berbagai aspek. Mulai dari pengaturan
kejahatan siber, hingga pendekatan keadilan restoratif. Keberadaan KUHP baru
dinilai sebagai upaya besar untuk menyelaraskan hukum dengan tantangan zaman
modern.
Penegak hukum, praktisi, dan advokat adalah pihak
yang berada di garis depan dalam perubahan KUHP baru. Mengingat mereka adalah
pihak yang berhadapan langsung dengan pasal-pasal di KUHP baru. Mereka berada di garis depan dari perubahan yang akan
menghadapi langsung pasal-pasal baru dalam praktik hukum
sehari-hari. Harus menafsirkan, mengaplikasikan, bahkan menavigasi
ketidakpastian dalam penerapannya.
Adaptasi terhadap pasal-pasal baru juga membawa
paradigma baru. Sehingga menjadi tantangan khusus bagi penegak hukum dan para
advokat. Sebagai contoh, KUHP baru memperkenalkan konsep keadilan restoratif
secara lebih luas. Yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan
korban. KUHP baru memberi ruang dalam pendekatan hukum untuk tidak hanya
berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak asasi
manusia.
Tulis Komentar