Keterangan Gambar : Syaiful Anwar, Kepala Perwakilan Tingkat I Jasa Raharja Bojonegoro, kala mengisi kuliah praktisi di Universitas Bojonegoro.
BOJONEGORO – Prodi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Selasa (24/12/24). Kuliah umum kali ini membahas hukum asuransi. Prodi tersebut menghadirkan Syaiful Anwar, Kepala Perwakilan Tingkat I Jasa Raharja Bojonegoro, sebagai praktisi.
Di hadapan mahasiswa, Syaiful menyebutkan prinsip hukum asuransi yang diterapkan Jasa Raharja. Antara lain insurable interest, indemnity, contribution, utmost good faith, subrogation, dan proximate cause. Salah satu hal yang membedakan Jasa Raharja dengan produk asuransi lainnya adalah tidak ada kartu polis kepada nasabah sebagai bukti keikutsertaan asuransi. “Sehingga semua pengendara bisa di-cover. Bukti pembayarannya bisa kita lihat dari nominal SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di STNK masing-masing,” tuturnya.
Tugas pokok Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan. Sekaligus menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat. Syaiful menerangkan, nominal santunan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Rinciannya santunan meninggal dunia Rp 50 Juta, korban luka-luka maksimal Rp 20 Juta, korban cacat permanen maksimal Rp 50 Juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp 4 Juta. Serta manfaat tambahan berupa biaya P3K Rp 1 Juta dan biaya ambulans Rp 500 Ribu.
Dia menegaskan, mekanisme pengajuan santunan Jasa Raharja harus disertai dengan laporan kepolisian. Karena lembaga ini adalah penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas. “Bahkan pejalan kaki di trotoar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas juga berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja. Kami menganut prinsip bipartit dan triatit, subsidi silang. Yang tidak dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal, dan kerugian materil pada kendaraan,” terang Syaiful.
Di momen kuliah praktisi ini, Syaiful juga menceritakan beragam kasus klaim santunan akibat kecelakaan lalu lintas. Dia mencontohkan di provinsi Aceh yang menganut hukum syariah Islam, pengendara yang tidak membayar premi asuransi Jasa Raharja seharusnya tidak berhak mendapatkan santunan. Masyarakat di sana menggunakan sistem dana tabarru’, dana yang dikumpulkan dari peserta asuransi untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah.
“Tetapi jika masyarakat di sana sepakat dan berkenan kalau korban kecelakaan
ini boleh mendapatkan santunan, Jasa Raharja tetap akan memberikan,” ungkapnya.
Kuliah praktisi prodi
hukum Unigoro berlangsung interaktif. Mahasiswa memanfaatkan momen ini untuk
berdiskusi tentang mekanisme santunan Jasa Raharja.
Di akhir, Syaiful juga mengingatkan
mahasiswa untuk berhati-hati dalam berkendara. “Ketika kita mengajarkan keselamatan
berlalu lintas, kita memberikan hadiah berupa kesempatan hidup yang lebih panjang
dan bahagia,” pungkasnya. (din)
Tulis Komentar