Keterangan Gambar : Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), H. Didiek Wahju Indarta, SH., S.P-1, memberikan tanggapannya terkait pemidanaan pengguna narkotika, Rabu (23/7/25).
BOJONEGORO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Mathinus melarang aparat untuk menangkap pengguna narkotika. Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), H. Didiek Wahju Indarta, SH., S.P-1, menilai, memidanakan pengguna narkoba belum sepenuhnya efektif membuat para pelaku jera. “Sebaiknya mereka (pengguna) jangan dipidana. Tetapi direhabilitasi agar mereka bisa lepas dari ketergantungan narkoba. Kalau sekedar dipidana, contohnya seperti artis Fariz RM justru akan kembali mengonsumsi narkoba,” ucapnya, Rabu (23/7/25).
Didiek melanjutkan, pengguna narkoba pada hakikatnya adalah korban. Mereka membutuhkan treatment khusus supaya tidak kembali terjebak di lubang yang sama. Jika tidak ditangani dengan tepat, pengguna narkoba juga berpotensi menjadi pengedar.
Banyak
cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan luar biasa
ini. Terutama edukasi tentang bahaya narkotika dari aspek kesehatan, sosial, dan
ekonomi. “KUHP terbaru yang berlaku per Januari 2026, disebutkan pengguna
narkotika tak lagi dipidana. Melainkan wajib direhabilitasi Tapi jika merujuk
pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 112 memang ada ancaman
hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal
Rp8 miliar,” paparnya.
Pria
yang juga aktif sebagai notaris ini berharap, berbagai pihak dari kalangan
pemerintah, aparat, akademisi, serta masyarakat berkolaborasi untuk menekan
kasus narkotika di Kota Ledre. Pada bulan April dan Mei 2025, setidaknya ada 17
kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Bojonegoro. “Kita upayakan bersama-sama
agar angka kasus tersebut bisa ditekan. Kalau bisa nol kasus,” pungkas Didiek.
(din)
Tulis Komentar